Peraturan Wali Kota ini menetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur rincian rencana keuangan tahunan daerah yang mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah, dan Pendapatan Transfer yang terdiri dari transfer pemerintah pusat dan antar daerah. Belanja Daerah dialokasikan untuk Belanja Operasi (pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial), Belanja Modal (peralatan, mesin, gedung, bangunan, jalan, jaringan, irigasi), Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan). Peraturan ini juga memuat lampiran rinci mengenai klasifikasi anggaran menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan, serta daftar penerima hibah dan bantuan sosial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.