Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 69 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 69 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 69/2024 · Perwali Kota Banjar No. 69 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 69 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Wali Kota ini menetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur rincian rencana keuangan tahunan daerah yang mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah, dan Pendapatan Transfer yang terdiri dari transfer pemerintah pusat dan antar daerah. Belanja Daerah dialokasikan untuk Belanja Operasi (pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial), Belanja Modal (peralatan, mesin, gedung, bangunan, jalan, jaringan, irigasi), Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan). Peraturan ini juga memuat lampiran rinci mengenai klasifikasi anggaran menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan, serta daftar penerima hibah dan bantuan sosial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)