Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung hingga tahun 2013.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengembangan dan pembangunan Kota Bandung, terutama dalam pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuannya adalah mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan wilayah, serta menyesuaikan dengan visi dan misi Kota Bandung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kebijakan Penataan Ruang:
- Pengembangan dua pusat primer di Bandung Barat (Inti Pusat Kota) dan Bandung Timur (Gedebage).
- Pembagian kota menjadi enam Wilayah Pengembangan (WP), masing-masing dengan pusat sekunder.
- Penataan fungsi dan struktur jaringan jalan.
2. Pola Pemanfaatan Ruang:
- Prioritas pengembangan ke wilayah Bandung Timur, pengendalian di Bandung Barat, dan pembatasan di Bandung Utara.
- Pengembangan kawasan lindung minimal 10% dari luas lahan kota.
- Pengendalian alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan RTRW.
3. Sistem Transportasi:
- Peningkatan kapasitas jaringan jalan dan penataan sistem angkutan umum.
- Pengembangan terminal di batas kota dan peningkatan pelayanan Bandara Husein Sastranegara.
4. Prasarana dan Sarana Kota:
- Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan air bersih, pengelolaan air limbah, drainase, persampahan, energi, dan telekomunikasi.
- Penyediaan fasilitas sosial dan umum yang memadai.