Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 7/2011 · Perda Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 06 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KK, KTP dan Akta Catatan Sipil. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Sekadau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuan utamanya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan jenis-jenis retribusi jasa umum, meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, dan pengendalian menara telekomunikasi.
  2. Penetapan objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis jasa umum.
  3. Penetapan tarif retribusi berdasarkan tingkat penggunaan jasa, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  4. Pengaturan wilayah pemungutan dan saat terutang retribusi.
  5. Pengaturan tata cara pembayaran retribusi, termasuk penentuan tempat pembayaran dan kemungkinan penundaan, pengangsuran, atau pembebasan bagi wajib retribusi yang tidak mampu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, pemeriksaan, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.