di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 1/2018 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Tana Tidung untuk meningkatkan populasi dan mutu genetik ternak, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berwawasan lingkungan, serta memberikan jaminan kualitas produksi ternak kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengaturan terhadap usaha peternakan, termasuk budidaya ternak besar, kecil, unggas, sarang burung walet, madu, dan pemanfaatan hewan peliharaan lainnya. Seluruh usaha peternakan harus memenuhi syarat kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Usaha peternakan dapat diselenggarakan dalam bentuk perusahaan peternakan atau peternakan rakyat, dengan batasan jenis dan jumlah ternak tertentu. Peternakan rakyat wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDUP).
Peraturan ini mengatur pemeriksaan kesehatan hewan yang diperdagangkan, perizinan usaha peternakan (Izin Usaha Peternakan/SIUP dan TDUP), izin jagal, izin usaha obat hewan, dan izin usaha sarang burung walet. Setiap orang atau badan yang melakukan usaha peternakan dengan skala tertentu harus memiliki izin dari Bupati. Izin Usaha Peternakan berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha dan harus diregistrasi setiap tahun. Perluasan usaha peternakan memerlukan persetujuan izin perluasan.
Peraturan ini juga mengatur tentang bibit, benih, dan bakalan ternak, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, ketertiban pemeliharaan peternakan rakyat, kesehatan hewan, ganti rugi, serta hak dan kewajiban pelaku usaha peternakan.