Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera

Juga dikenal sebagai: PP 42/1948 · PP No. 42 Tahun 1948 · PP Nomor 42 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 1948Tanggal Penetapan:6 Oktober 1948
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 September 1948
Tanggal Penetapan06 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pemerintahan di Sumatera.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengubah susunan Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948, yang menyatakan bahwa Komisariat Pemerintah Pusat harus terdiri dari sekurang-kurangnya tiga Komisaris Negara. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1948.

(-)

(-)