Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2007 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2007Tanggal Penetapan:28 Mei 2007
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku28 Mei 2007
Tanggal Penetapan28 Mei 2007
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mengelola barang daerah secara tertib dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk pengamanan barang daerah dan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala BPKD selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga yang ditetapkan oleh Bupati. 3. **Pengadaan:** Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, dengan persetujuan Bupati atau pengelola barang. 5. **Penatausahaan:** Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku. 6. **Penghapusan dan Pemindahtanganan:** Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang atau sudah beralih kepemilikannya. Pemindahtanganan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah.

Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.