Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 14/2002 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2002Tanggal Penetapan:17 Juni 2002
Pajak & Retribusi DaerahPendidikan & Pelatihan AparaturPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku17 Juni 2002
Tanggal Penetapan17 Juni 2002
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja di Kabupaten Karanganyar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu lulusan Lembaga Pelatihan Kerja melalui pengelolaan manajemen dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengikuti pelatihan kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan Pelatihan Kerja Swasta wajib memiliki izin dari Bupati.
  2. Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian Izin Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa bimbingan atas penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja.
  4. Retribusi termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
  5. Tarif retribusi didasarkan pada pengeluaran Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja, dengan struktur tarif yang berbeda berdasarkan jumlah program pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja Swasta.
  6. Masa retribusi adalah 5 tahun.
  7. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.