di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 14/2002 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja di Kabupaten Karanganyar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu lulusan Lembaga Pelatihan Kerja melalui pengelolaan manajemen dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengikuti pelatihan kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: