Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 1/2016 · Perda Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2016Tanggal Penetapan:23 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku23 Agustus 2016
Tanggal Penetapan23 Agustus 2016
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo.

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan Pasal 2 ayat (1) terkait penyelesaian Piutang Negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah, serta pelunasan piutang negara pada PDAM kepada Pemerintah Pusat melalui Hibah Non Kas kepada Pemerintah Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Ketentuan Pasal 3 terkait perincian besaran penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Bungo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015.

(-)

(-)