Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Formasi Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 8/2010 · Perka BKN No. 8 Tahun 2010 · Perka BKN Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2010Tanggal Penetapan:3 Maret 2010
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Formasi Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku03 Maret 2010
Tanggal Penetapan03 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman pemberian pertimbangan teknis formasi Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk pengendalian formasi Penyuluh Kehutanan PNS sesuai dengan beban tugas pada masing-masing unit kerja. Hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang menyatakan bahwa PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu berdasarkan formasi yang tersedia. Formasi tersebut dapat lowong karena adanya PNS yang berhenti, pensiun, meninggal dunia, peningkatan volume beban kerja, atau pembentukan unit kerja baru.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini memberikan pedoman bagi pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menilai kebutuhan formasi Penyuluh Kehutanan PNS dalam rangka menyiapkan pertimbangan teknis kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan atau pemberian persetujuan formasi Penyuluh Kehutanan di lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Penentuan dan penghitungan jumlah kebutuhan formasi Penyuluh Kehutanan PNS dilakukan dengan menggunakan penghitungan kebutuhan formasi Penyuluh Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

Standar maksimal kebutuhan formasi Penyuluh Kehutanan PNS di Kabupaten berdasarkan jumlah kecamatan yang berada atau berbatasan sekitar kawasan hutan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

(-)

(-)