Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: PP 24/2014 · PP No. 24 Tahun 2014 · PP Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2014Tanggal Penetapan:14 April 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 April 2014
Tanggal Penetapan14 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kecerdasan bangsa melalui pengembangan perpustakaan sebagai sumber informasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perpustakaan, termasuk pendaftaran naskah kuno, standar nasional perpustakaan, dan penghargaan bagi masyarakat yang berkontribusi dalam pelestarian naskah kuno. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara perpustakaan untuk mematuhi standar nasional dan mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Dewan Perpustakaan Nasional dan Provinsi yang bertugas memberikan dukungan dalam pengembangan perpustakaan.

(-)

  • Penyelenggara perpustakaan pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa pengawasan dan teguran.
  • Penyelenggara perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan.
  • Sekolah/madrasah dan perguruan tinggi yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan.