di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Juga dikenal sebagai: PP 24/2014 · PP No. 24 Tahun 2014 · PP Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kecerdasan bangsa melalui pengembangan perpustakaan sebagai sumber informasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perpustakaan, termasuk pendaftaran naskah kuno, standar nasional perpustakaan, dan penghargaan bagi masyarakat yang berkontribusi dalam pelestarian naskah kuno. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara perpustakaan untuk mematuhi standar nasional dan mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Dewan Perpustakaan Nasional dan Provinsi yang bertugas memberikan dukungan dalam pengembangan perpustakaan.