Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2019Tanggal Penetapan:1 Februari 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku01 Februari 2019
Tanggal Penetapan01 Februari 2019
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah kewenangan penyelenggaraan pendidikan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses layanan pendidikan kepada masyarakat, meningkatkan mutu layanan, daya saing, dan relevansi pendidikan sesuai kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas tata kelola layanan pendidikan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, penetapan kurikulum muatan lokal, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota, penerbitan perizinan pendidikan menengah dan khusus yang diselenggarakan masyarakat, serta pembinaan bahasa dan sastra.
  2. Penyelenggaraan pendidikan yang didasarkan pada kebijakan nasional dan Standar Nasional Pendidikan (SNP), serta memperhatikan kearifan lokal.
  3. Pengembangan dan penyelenggaraan Satuan Pendidikan menengah dan/atau khusus yang dibiayai melalui APBD, yang diarahkan sebagai Satuan Pendidikan untuk masyarakat miskin berprestasi.
  4. Pengembangan dan penjaminan terselenggaranya pendidikan vokasi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
  5. Kurikulum pendidikan menengah dan khusus yang merupakan kurikulum nasional, yang dapat dikembangkan oleh daerah dengan berbasis potensi dan keunggulan lokal.
  6. Hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengadaan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, dan pengembangan profesi mereka.
  7. Peran serta masyarakat dalam membantu Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan.
  8. Perizinan pendidikan yang meliputi pendirian, operasional, penambahan, perubahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan.
  9. Pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Provinsi, masyarakat, dan dunia usaha.

(-)

1. Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan, skorsing dan/atau dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada orang tua/wali.