Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kendawangan dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pulau Kecil Kendawangan dan Perairan Sekitarnya, dengan luas keseluruhan 164.595,74 Hektare, meliputi zona inti seluas 5.140,76 Hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 159.400,36 Hektare, dan zona lainnya seluas 54,62 Hektare. Batas koordinat taman pulau kecil ini tercantum dalam Lampiran I dan peta dalam Lampiran II keputusan ini. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman pulau kecil ini, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.