di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 3/2024 · Permentan No. 3 Tahun 2024 · Permentan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengatur kembali kebijakan pengembangan kawasan pertanian untuk meningkatkan produksi, produktivitas, nilai tambah, dan ekspor komoditas pertanian, serta kesejahteraan petani. Kebijakan ini mencakup percepatan dan pemerataan pembangunan wilayah dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pertanian dan mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan usaha pertanian yang maju, mandiri, dan modern melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi perencanaan serta pelaksanaan program pengembangan kawasan pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi klasifikasi kawasan pertanian menjadi kawasan pertanian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, yang masing-masing memiliki kriteria spesifik berdasarkan jenis komoditas (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan). Peraturan ini juga mengatur proses perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kawasan pertanian, termasuk penyusunan rencana pengembangan oleh Dinas Kabupaten/Kota dan verifikasi oleh Kementerian Pertanian. Pengembangan kawasan pertanian dilaksanakan melalui konsolidasi usaha pertanian, penataan rantai nilai, penggunaan teknologi yang baik, penataan spasial usaha pertanian, serta penataan pola dan jadwal kegiatan usaha pertanian.
Peraturan ini juga menekankan pada penumbuhan dan pengembangan Korporasi Petani melalui pendekatan manajemen sosial dan bisnis, yang meliputi konsolidasi petani, peningkatan kapasitas kelembagaan petani, dan penyusunan rancangan pengembangan bisnis. Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pengembangan kawasan pertanian yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota.