Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pin Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 3/2012 · Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2012Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPenggunaan Pin Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku20 Februari 2012
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2010 tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang penggunaan Pin Reformasi Birokrasi di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan menanamkan komitmen perubahan pada setiap pegawai ANRI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pin Reformasi Birokrasi ANRI merupakan identitas resmi Reformasi Birokrasi ANRI, berbentuk magnet penyemat dengan lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang menggambarkan paradigma perubahan.
  2. Pin berbentuk lingkaran dengan diameter 4,4 cm, berwarna gradasi biru, dengan logo ANRI, serta tulisan "Reformasi Birokrasi" dan "Kami Harus Berubah". Bentuk, ukuran, dan warna pin tercantum dalam lampiran peraturan.
  3. Setiap pegawai ANRI wajib mengenakan Pin Reformasi Birokrasi dalam melaksanakan kegiatan dinas sehari-hari, dipasang di bawah bahu sebelah kanan.
  4. Pejabat struktural yang menjadi atasan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan penggunaan pin.

(-)

(-)