di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pin Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 3/2012 · Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang penggunaan Pin Reformasi Birokrasi di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan menanamkan komitmen perubahan pada setiap pegawai ANRI.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: