Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 10/2006 · Perda Kota Makassar No. 10 Tahun 2006 · Perda Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2006Tanggal Penetapan:3 Oktober 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku05 Oktober 2006
Tanggal Penetapan03 Oktober 2006
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2006 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan administrasi bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi serta sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD. - Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) setiap kursi per tahun. - Persyaratan pengajuan bantuan yang harus dipenuhi oleh DPD Partai Politik, termasuk melampirkan Surat Keputusan DPD, foto copy Surat Keterangan Nomor Wajib Pajak, Surat Keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi, dan Surat Pernyataan. - Pembentukan Tim Peneliti dan Pemeriksa Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. - Tata cara penyerahan bantuan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa kepada Bendahara DPD. - Kewajiban penyampaian laporan penggunaan bantuan oleh Pengurus DPD kepada Walikota melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(-)

(-)