Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2024 tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 4/2024 · Peraturan BPIP No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2024Tanggal Penetapan:3 Mei 2024
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaArah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku06 Mei 2024
Tanggal Penetapan03 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 938) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 794).

Peraturan Badan ini menetapkan Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) sebagai pedoman bagi lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan PIP. Arah Kebijakan PIP dituangkan dalam Peta Jalan PIP yang memuat program, indikator, target, dan waktu penyelesaian yang dilaksanakan secara periodik untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. BPIP menyelenggarakan PIP secara nasional bersama lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. BPIP melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, program, dan kegiatan dalam Arah Kebijakan PIP dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah. BPIP melakukan sosialisasi Arah Kebijakan PIP kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. BPIP melakukan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Arah Kebijakan PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Deputi yang membidangi pengkajian dan materi melakukan pengkajian terhadap Arah Kebijakan PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan mengacu pada rekomendasi hasil pengendalian, pemantauan, dan evaluasi dan/atau berdasarkan tugas dan fungsi.

(-)

(-)