Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 01/2018 · Perda Kabupaten Tabalong No. 01 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2018Tanggal Penetapan:5 Januari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku05 Januari 2018
Tanggal Penetapan05 Januari 2018
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Objek Retribusi: Objek retribusi adalah setiap pemakaian/pemanfaatan kekayaan daerah yang berupa bangunan/gedung, rumah dinas, dan kendaraan/alat-alat berat. Dikecualikan dari objek retribusi adalah rumah dinas jabatan yang wajib ditempati oleh pejabat yang berhak dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  2. Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi: Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan pemakaian gedung/bangunan, fasilitas milik Pemerintah Daerah (lokasi, luas, tipe, fasilitas, dan waktu pemakaian), pemakaian kendaraan/alat-alat berat (jenis dan waktu pemakaian), dan pemakaian rumah dinas (golongan). Jasa retribusi untuk gedung/bangunan sudah termasuk biaya kebersihan, listrik, dan sound system.
  3. Struktur dan Tarif Retribusi: Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah. Besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kekayaan daerah seperti Bangunan/Gedung Saraba Kawa, Gedung Pusat Informasi Pembangunan, Gedung Joeang Kabupaten Tabalong, Auditorium Bangunan/Gedung Islamic Center, Meeting Room Gedung Islamic Center, Aula Gedung Badan Kepegawaian Daerah, Aula BLK, Aula Perpustakaan, Rumah Dinas, dan Alat-Alat Berat. Tarif untuk Expo Centre akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)