Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Drs. H. Achmad Soekendro Sebagai Kepala Staf Operasi Komando Tertinggi Operasi Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Keppres 241/1965 · Keppres No. 241 Tahun 1965 · Keppres Nomor 241 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1965Tanggal Penetapan:28 Agustus 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Drs. H. Achmad Soekendro Sebagai Kepala Staf Operasi Komando Tertinggi Operasi Ekonomi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 1965
Tanggal Penetapan28 Agustus 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 1965 ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan Program Pemerintah dengan 'Amanat Berdikari' yang disampaikan pada tanggal 17 Agustus 1965. Keputusan ini juga bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan susunan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi dengan mengangkat seorang Kepala Staf Operasi. Brigadir Jenderal TNI Drs. H. Achmad Soekondro diangkat sebagai Menteri yang diperbantukan kepada Presidium Kabinet, bertugas sebagai Menteri Kepala Staf Operasi Komando Tertinggi Operasi Ekonomi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, yaitu 28 Agustus 1965.

(-)

(-)