Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Juga dikenal sebagai: PP 10/2025 · PP No. 10 Tahun 2025 · PP Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2025Tanggal Penetapan:24 Februari 2025
Struktur Organisasi PemerintahBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaOrganisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2025
Tanggal Penetapan24 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola oleh BUMN dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan. Badan ini diharapkan menjadi mitra strategis bagi investor asing dengan landasan hukum dan kelembagaan yang kuat serta menerapkan praktik dan standar internasional.

Ketentuan Substansial: Badan ini memiliki kewenangan untuk mengelola dividen BUMN, menyetujui penambahan atau pengurangan modal, dan membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional bersama Menteri. Badan bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara. Struktur organisasi Badan terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, dengan tugas masing-masing untuk mengawasi dan mengelola operasional Badan. Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana memiliki hak atas remunerasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

1. Pada saat awal pembentukan Badan, sumber daya manusia pada Badan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau pegawai BUMN.

(-)