Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengeolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 19/2020 · Permendagri No. 19 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2020Tanggal Penetapan:9 Maret 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPengukuran Indeks Pengeolaan Keuangan Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku24 Maret 2020
Tanggal Penetapan09 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk menilai dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri untuk melakukan pengukuran IPKD provinsi, dan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mengukur IPKD kabupaten/kota. Pengukuran ini didasarkan pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Peraturan ini mengatur pengukuran IPKD melalui enam dimensi: kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyediakan data dan dokumen yang diperlukan untuk pengukuran IPKD.
  • Pemerintah Daerah wajib meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah berdasarkan hasil pengukuran IPKD.

1. Pengukuran IPKD untuk pertama kali dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, per.ganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran, laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2018.

(-)