Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Kasongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 3/2016 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRuang Terbuka Hijau Kota Kasongan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kasongan. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kota dan peningkatan jumlah penduduk yang berdampak pada perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan RTH yang terencana, sistematis, dan terpadu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas pengelolaan RTH yang meliputi manfaat, keselarasan, keseimbangan, keterpaduan, keberlanjutan, keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum.
  2. Fungsi RTH yang meliputi fungsi ekologis (kawasan lindung perkotaan, perlindungan plasma nutfah, pengendali pencemaran, pengendali tata air), fungsi sosial dan budaya (sarana interaksi, rekreasi, pengembangan budaya, peningkatan kreativitas, pendidikan, penelitian, dan pelatihan), fungsi ekonomis (transaksi komoditas produktif, penambahan nilai lingkungan), dan fungsi estetika (peningkatan kenyamanan dan keindahan).
  3. Jenis RTH yang meliputi RTH publik (taman, hutan kota, jalur hijau jalan, jalur hijau sempadan sungai, jalur hijau jaringan listrik, taman pemakaman umum, kebun raya, kebun pembibitan) dan RTH privat (taman rekreasi, taman perumahan, taman perkantoran, lapangan olahraga, lahan pertanian perkotaan, jalur di bawah tegangan tinggi, tajahan, kaleka, dan pahewan).
  4. Pengelolaan RTH yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
  5. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH.
  6. Larangan melakukan alih fungsi RTH dan pengrusakan fasilitas RTH publik.

1. Izin Pemakaian / Pemanfaatan RTH yang telah diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 34 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000. 2. Selain sanksi pidana, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin.