Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kasongan. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kota dan peningkatan jumlah penduduk yang berdampak pada perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan RTH yang terencana, sistematis, dan terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas pengelolaan RTH yang meliputi manfaat, keselarasan, keseimbangan, keterpaduan, keberlanjutan, keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum.
- Fungsi RTH yang meliputi fungsi ekologis (kawasan lindung perkotaan, perlindungan plasma nutfah, pengendali pencemaran, pengendali tata air), fungsi sosial dan budaya (sarana interaksi, rekreasi, pengembangan budaya, peningkatan kreativitas, pendidikan, penelitian, dan pelatihan), fungsi ekonomis (transaksi komoditas produktif, penambahan nilai lingkungan), dan fungsi estetika (peningkatan kenyamanan dan keindahan).
- Jenis RTH yang meliputi RTH publik (taman, hutan kota, jalur hijau jalan, jalur hijau sempadan sungai, jalur hijau jaringan listrik, taman pemakaman umum, kebun raya, kebun pembibitan) dan RTH privat (taman rekreasi, taman perumahan, taman perkantoran, lapangan olahraga, lahan pertanian perkotaan, jalur di bawah tegangan tinggi, tajahan, kaleka, dan pahewan).
- Pengelolaan RTH yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
- Peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH.
- Larangan melakukan alih fungsi RTH dan pengrusakan fasilitas RTH publik.