Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2029

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 8/2024 · Perda Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2024 · Perda Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2024Tanggal Penetapan:12 Desember 2024
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2029
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku12 Desember 2024
Tanggal Penetapan12 Desember 2024
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2024 ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2029. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah untuk menjamin pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang memerlukan biaya besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dana Cadangan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Penganggaran Dana Cadangan dilakukan pada pembiayaan daerah, kelompok pengeluaran pembiayaan, jenis belanja pembentukan Dana Cadangan. Jumlah Dana Cadangan yang ditetapkan adalah sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah), yang dianggarkan secara bertahap mulai dari Tahun Anggaran 2025 hingga 2028. Sumber Dana Cadangan berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.

Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh PPKD, berupa deposito pada bank pemerintah yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah. Pencairan Dana Cadangan dilaksanakan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan cara memindahbukukan terlebih dahulu ke rekening Kas Umum Daerah. Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD.

(-)

(-)