Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 4/2004 · Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2004Tanggal Penetapan:10 Mei 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku14 Mei 2004
Tanggal Penetapan10 Mei 2004
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 35 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi berdasarkan kewenangan, karakteristik, potensi, visi misi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur serta pengembangan pola kerjasama antar daerah dan atau dengan pihak ketiga. Peraturan ini membentuk Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Sekretariat DPRD, Kecamatan, dan Kelurahan.

Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Daerah. Dinas Daerah melaksanakan kewenangan desentralisasi, perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas. Lembaga Teknis Daerah melaksanakan tugas tertentu yang sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah Kabupaten, meliputi perumusan kebijakan teknis dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sekretariat DPRD memberikan pelayanan kepada anggota DPRD, meliputi fasilitasi rapat, pelaksanaan urusan rumah tangga, dan pengelolaan tata usaha DPRD. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang memiliki wilayah kerja tertentu dan menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati. Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 35 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi serta petunjuk pelaksananya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini berlaku efektif selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 3. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)