di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 5/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BPPD bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi serta pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
BPPD memiliki wewenang melaksanakan kebijakan pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan, menjaga dan memelihara tanda batas Wilayah Negara, melakukan koordinasi untuk pelaksanaan tugas pembangunan di Kawasan Perbatasan Daerah, dan melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antarpemerintah Daerah dan/atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga.
Susunan organisasi BPPD terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang Koordinasi Perencanaan dan Fasilitasi Kerjasama, Bidang Koordinasi Pelaksanaan, dan Bidang Monitoring dan Evaluasi. Sekretariat memiliki fungsi perencanaan, administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan. Bidang-bidang memiliki fungsi koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terkait pengelolaan perbatasan.
Pendanaan BPPD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.