Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 5/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanTarempa

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BPPD bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi serta pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

BPPD memiliki wewenang melaksanakan kebijakan pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan, menjaga dan memelihara tanda batas Wilayah Negara, melakukan koordinasi untuk pelaksanaan tugas pembangunan di Kawasan Perbatasan Daerah, dan melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antarpemerintah Daerah dan/atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga.

Susunan organisasi BPPD terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang Koordinasi Perencanaan dan Fasilitasi Kerjasama, Bidang Koordinasi Pelaksanaan, dan Bidang Monitoring dan Evaluasi. Sekretariat memiliki fungsi perencanaan, administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan. Bidang-bidang memiliki fungsi koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terkait pengelolaan perbatasan.

Pendanaan BPPD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada urusan pemerintahan di bidang pengelolaan perbatasan negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)