Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 6/2022 · Permen LHK No. 6 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2022Tanggal Penetapan:25 Maret 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaSistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku05 April 2022
Tanggal Penetapan25 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta mendorong keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui pembangunan sistem informasi yang terintegrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembangunan SIPSN oleh Menteri yang berisi informasi mengenai sumber, timbulan, komposisi, karakteristik sampah, dan fasilitas pengelolaan sampah. 2. Kewajiban Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyediakan informasi pengelolaan sampah melalui SIPSN secara langsung atau melalui Interoperabilitas Informasi. 3. Penugasan kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah oleh gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan penyediaan informasi. 4. Tata cara pengajuan permintaan informasi oleh Direktur Jenderal kepada kepala dinas sebagai dasar penerbitan akun SIPSN atau hak akses Interoperabilitas Informasi. 5. Kewajiban wali data dan operator untuk mengisi informasi ke dalam SIPSN paling sedikit dua kali dalam setahun. 6. Penggunaan informasi dalam SIPSN oleh Menteri untuk penyediaan informasi publik dan pengembangan kebijakan di bidang Pengelolaan Sampah.

(-)

(-)