Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Manokwari. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- **Pengelola Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang kemudian dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
- **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD harus mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.
- **Pelaksanaan dan Penatausahaan:** Semua penerimaan dan pengeluaran daerah harus dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
- **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:** Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
- **Kekayaan dan Utang Daerah:** Pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- **Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- **Penyelesaian Kerugian Daerah:** Setiap kerugian keuangan daerah harus segera diselesaikan.
- **Informasi Keuangan Daerah:** Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah kepada masyarakat.