di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 8/2024 · Perda Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah bahwa perkawinan anak dianggap sebagai masalah sosial dan hukum yang berpotensi merugikan anak-anak dari aspek sosial, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi, serta mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai upaya pencegahan yang melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, dan pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan perkawinan anak, memberdayakan lembaga kemasyarakatan, membentuk fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan mengoordinasikan pendataan anak putus sekolah. Perangkat Daerah terkait juga memiliki tugas khusus, seperti Dinas Kesehatan yang menyiapkan materi komunikasi dan edukasi kesehatan reproduksi, Dinas Pendidikan yang menerapkan kebijakan satuan pendidikan ramah anak, dan Dinas Sosial yang melakukan deteksi dini kerentanan terjadinya perkawinan anak.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur penguatan kelembagaan melalui kerja sama dan koordinasi antara berbagai lembaga, pengaduan dan penanganan kasus perkawinan anak, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan, serta kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak. Pendanaan untuk pencegahan perkawinan anak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan sumber-sumber lain yang sah.