Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 8/2024 · Perda Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2024Tanggal Penetapan:23 Juli 2024
Perlindungan Keluarga & AnakKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Perkawinan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku23 Juli 2024
Tanggal Penetapan23 Juli 2024
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, namun upaya untuk Pencegahan Perkawinan Anak masih bersifat parsial, tidak terpadu dan komprehensif, sehingga tidak memberikan kekuatan dalam pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah bahwa perkawinan anak dianggap sebagai masalah sosial dan hukum yang berpotensi merugikan anak-anak dari aspek sosial, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi, serta mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai upaya pencegahan yang melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, dan pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan perkawinan anak, memberdayakan lembaga kemasyarakatan, membentuk fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan mengoordinasikan pendataan anak putus sekolah. Perangkat Daerah terkait juga memiliki tugas khusus, seperti Dinas Kesehatan yang menyiapkan materi komunikasi dan edukasi kesehatan reproduksi, Dinas Pendidikan yang menerapkan kebijakan satuan pendidikan ramah anak, dan Dinas Sosial yang melakukan deteksi dini kerentanan terjadinya perkawinan anak.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur penguatan kelembagaan melalui kerja sama dan koordinasi antara berbagai lembaga, pengaduan dan penanganan kasus perkawinan anak, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan, serta kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak. Pendanaan untuk pencegahan perkawinan anak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan sumber-sumber lain yang sah.

1. Dalam hal belum terbentuk UPTD PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka pengaduan, penanganan, dan/atau pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak dilaksanakan oleh pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan Anak pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak.

(-)