di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengajuan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.3/2012 · Perka BMKG No. KEP.3 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.3 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor ΚΕΡ. 03 Tahun 2012 ini mengatur tentang tata cara tetap pelaksanaan pengajuan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menciptakan tertib administrasi dalam pelaksanaan pengajuan kenaikan pangkat PNS di lingkungan BMKG.
Ketentuan Substansial: