Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.3 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengajuan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.3/2012 · Perka BMKG No. KEP.3 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2012Tanggal Penetapan:14 Mei 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaTata Cara Tetap Pelaksanaan Pengajuan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku14 Mei 2012
Tanggal Penetapan14 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor ΚΕΡ. 03 Tahun 2012 ini mengatur tentang tata cara tetap pelaksanaan pengajuan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menciptakan tertib administrasi dalam pelaksanaan pengajuan kenaikan pangkat PNS di lingkungan BMKG.

Ketentuan Substansial:

  1. Periode Kenaikan Pangkat: Kenaikan pangkat reguler dan pilihan ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
  2. Batas Waktu Penyampaian Usul:
    • Usul kenaikan pangkat reguler dan pilihan diajukan paling lambat tanggal 10 Maret untuk periode April dan 10 September untuk periode Oktober.
    • Usul kenaikan pangkat anumerta disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak PNS meninggal dunia.
    • Usul kenaikan pangkat pengabdian disampaikan paling lama 11 bulan sebelum PNS diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
  3. Prosedur Kenaikan Pangkat:
    • Kenaikan pangkat PNS golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c) ke atas ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
    • Kenaikan pangkat PNS sampai dengan golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang diberi kuasa.
  4. Syarat dan Kelengkapan Administrasi: Persyaratan dan kelengkapan administrasi untuk kenaikan pangkat reguler, pilihan, anumerta, dan pengabdian tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)