Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 1/2012 · Perda Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2012Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku10 Januari 2012
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Melawi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadikan IMB sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi IMB sebagai sumber pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan mendirikan bangunan dan memperoleh IMB. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan luas bangunan, jumlah lantai, guna bangunan, dan jenis bangunan, dengan formula dan koefisien yang telah ditetapkan. 4. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 per izin, yang kemudian dikalikan dengan tingkat penggunaan jasa untuk mendapatkan besarnya retribusi terutang. 5. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi IMB dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Melawi. Peraturan ini juga mengatur tentang insentif pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, pendaftaran retribusi, tata cara pembayaran, pemanfaatan pembayaran retribusi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan penghapusan retribusi.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.