Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Melawi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadikan IMB sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi IMB sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan mendirikan bangunan dan memperoleh IMB.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan luas bangunan, jumlah lantai, guna bangunan, dan jenis bangunan, dengan formula dan koefisien yang telah ditetapkan.
4. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 per izin, yang kemudian dikalikan dengan tingkat penggunaan jasa untuk mendapatkan besarnya retribusi terutang.
5. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi IMB dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Melawi.
Peraturan ini juga mengatur tentang insentif pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, pendaftaran retribusi, tata cara pembayaran, pemanfaatan pembayaran retribusi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan penghapusan retribusi.