Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 103/2020 · Permendag No. 103 Tahun 2020 · Permendag Nomor 103 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:22 Desember 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan22 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 621)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait Istri/Suami dan Anak/Anak Tanggungan, perubahan daftar Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Kementerian Perdagangan, perubahan waktu penyampaian LHKPN, penghapusan Pasal 4, perubahan ketentuan penyampaian LHKPN secara elektronik, penambahan pasal terkait verifikasi administratif oleh KPK, dan perubahan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN.

(-)

1. Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Teguran lisan diberikan sebanyak 3 kali sebelum teguran tertulis diberikan.