Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 13/2017 · Perda Kabupaten Sintang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kondisi yang dinamis agar pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan tertib, teratur, dan tenteram.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:

  1. Tertib jalan dan angkutan jalan: Mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, pengemudi angkutan umum, serta larangan terkait perusakan jalan, pembuatan becak bermotor, dan pemungutan uang di jalan.
  2. Tertib jalur hijau, taman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial: Melarang tindakan yang dapat mengotori, merusak, atau menyalahgunakan fungsi jalur hijau, taman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
  3. Tertib kebersihan dan lingkungan: Mewajibkan setiap orang atau badan untuk memelihara kebersihan lingkungan, bangunan, dan pekarangan, serta mengatur pemeliharaan hewan peliharaan dan ternak.
  4. Tertib sungai, saluran air, irigasi, kolam, sempadan sungai, waduk, danau, dan embung: Melarang tindakan yang dapat mengotori atau merusak sungai, saluran air, dan badan air lainnya.
  5. Tertib bangunan: Mengatur pendirian bangunan, menara komunikasi, serta kewajiban pemilik bangunan untuk menjaga dan memelihara propertinya.
  6. Tertib perizinan dan tempat usaha: Mewajibkan setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha untuk memiliki izin tempat usaha dan/atau izin lainnya yang disyaratkan.
  7. Tertib reklame: Mengatur penyelenggaraan reklame dan melarang penyelenggaraan reklame komersial di tempat-tempat tertentu.
  8. Tertib kependudukan: Mewajibkan setiap orang yang tinggal di Kabupaten Sintang untuk memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.
  9. Tertib tempat hiburan, permainan ketangkasan, dan keramaian: Melarang segala bentuk kegiatan perjudian dan mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan permainan ketangkasan.
  10. Tertib penyandang masalah kesejahteraan sosial: Melarang meminta sumbangan di tempat umum, beraktifitas sebagai pengemis, pengamen, dan/atau pengelap mobil di jalanan, serta menelantarkan anggota keluarga yang sakit jiwa.
  11. Tertib kesehatan: Melarang praktek pengobatan tanpa izin dan penjualan obat-obatan ilegal.
  12. Tertib peran serta masyarakat: Mewajibkan pemasangan bendera Merah Putih pada hari besar nasional dan mengatur penempatan lambang, simbol, bendera, spanduk, dan atribut lainnya di tempat umum.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.

(-)

Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang mengenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran/peringatan lisan atau tertulis. 2. Paksaan pemerintah. 3. Denda pembebanan biaya paksaan pemerintah atau denda administratif. 4. Pembekuan atau pencabutan izin. Pelanggaran juga dapat diancam pidana kurungan paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari atau denda Rp. 100.000,- hingga Rp.50.000.000,-