Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 9/2017 · Perda Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2017Tanggal Penetapan:18 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku18 Agustus 2017
Tanggal Penetapan18 Agustus 2017
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2003 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005 Seri A Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005 seri A Nomor 05).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.580.583.084.970,12 dan belanja sebesar Rp. 1.661.059.125.306,87, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (80.476.040.336,75). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 191.407.241.040,98 dan pengeluaran sebesar Rp. 191.407.062.943,48. Neraca per 31 Desember 2016 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.308.702.401.715,89, jumlah kewajiban sebesar Rp. 18.793.733.979,21, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.289.908.667.736,68. Laporan operasional menunjukkan surplus dari operasional sebesar Rp. 223.289.347.612,20. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

(-)

(-)