Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.580.583.084.970,12 dan belanja sebesar Rp. 1.661.059.125.306,87, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (80.476.040.336,75). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 191.407.241.040,98 dan pengeluaran sebesar Rp. 191.407.062.943,48. Neraca per 31 Desember 2016 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.308.702.401.715,89, jumlah kewajiban sebesar Rp. 18.793.733.979,21, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.289.908.667.736,68. Laporan operasional menunjukkan surplus dari operasional sebesar Rp. 223.289.347.612,20. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.