Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERPUSTAKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 2/2020 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Sistem Pendidikan NasionalKearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERPUSTAKAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku23 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan budaya gemar membaca, melestarikan, dan mendayagunakan koleksi daerah serta naskah kuno. Latar belakangnya adalah belum adanya standar hukum yang mengatur mengenai perpustakaan di Kabupaten Bengkayang, sehingga penyelenggaraan perpustakaan belum optimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, termasuk hak memperoleh layanan, mendirikan perpustakaan, serta kewajiban menjaga kelestarian koleksi dan naskah kuno.
  2. Kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, termasuk menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
  3. Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan, meliputi perpustakaan kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, masyarakat, keluarga, dan pribadi.
  4. Jenis perpustakaan yang diatur, yaitu perpustakaan umum, sekolah, perguruan tinggi, khusus, keliling, taman bacaan masyarakat, dan sudut baca.
  5. Standar Nasional Perpustakaan yang meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.
  6. Pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno yang memuat budaya daerah.
  7. Pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  8. Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
  9. Kerja sama dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan perpustakaan.
  10. Pembinaan dan pengawasan bidang perpustakaan yang dilaksanakan oleh Bupati melalui Kepala Dinas.
  11. Pendanaan perpustakaan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.

(-)

1. Masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan, menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno, menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan, mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan, mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan, dan menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan perpustakaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif. 2. Setiap sekolah yang tidak menyelenggarakan Perpustakaan Sekolah dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian bantuan pembinaan. 3. Masyarakat yang tidak mendaftarkan Naskah Kuno yang dimilikinya ke Perpustakaan nasional melalui Perpustakaan Kabupaten dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif.