Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 4/2020 · Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTilamuta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.835.754.869.746,-, belanja daerah sebesar Rp.843.985.669.746,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (8.230.800.000,-), serta pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan Transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset tidak berwujud. Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)