Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 38 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 38 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Luwu Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 38/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 38 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 38 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Luwu Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 10);

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38 Tahun 2011 ini membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur. KPHL bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas KPHL meliputi tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan, dan konservasi alam. Fungsi KPHL mencakup penjabaran kebijakan kehutanan nasional, provinsi, dan kabupaten, pemantauan dan penilaian kegiatan pengelolaan hutan, pembukaan peluang investasi, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Organisasi KPHL terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengelolaan Hutan Lindung/Hutan Produksi, Seksi Perencanaan dan Evaluasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, dibentuk Resort KPHL. Pembiayaan KPHL dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan sumber anggaran lain yang sah.

(-)

(-)