Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38 Tahun 2011 ini membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur. KPHL bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas KPHL meliputi tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan, dan konservasi alam. Fungsi KPHL mencakup penjabaran kebijakan kehutanan nasional, provinsi, dan kabupaten, pemantauan dan penilaian kegiatan pengelolaan hutan, pembukaan peluang investasi, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Organisasi KPHL terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengelolaan Hutan Lindung/Hutan Produksi, Seksi Perencanaan dan Evaluasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, dibentuk Resort KPHL. Pembiayaan KPHL dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan sumber anggaran lain yang sah.