di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, Dan Pengadilan Agama Lewoleba
Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2002 · Keppres No. 11 Tahun 2002 · Keppres Nomor 11 Tahun 2002
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2002 ini diterbitkan untuk memperbaiki kekeliruan dalam penetapan daerah hukum Pengadilan Agama Tarutung yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa daerah hukum Pengadilan Agama Tarutung hanya meliputi Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, dengan terbentuknya Pengadilan Agama Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Balige. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas yurisdiksi dan meningkatkan efisiensi dalam penanganan perkara di wilayah tersebut.