Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Di Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 19/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 19 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2015Tanggal Penetapan:15 Oktober 2015
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Di Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku20 Oktober 2015
Tanggal Penetapan15 Oktober 2015
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam usaha peternakan dan kesehatan hewan, melindungi konsumen obat hewan dan jasa medik veteriner, mewujudkan peternakan yang maju dan berkelanjutan, serta meningkatkan perekonomian daerah. Ketentuan substansial meliputi: - **Jenis Usaha Peternakan**: Pakan, alat dan mesin peternakan, serta budidaya peternakan. - **Pakan**: Produksi pakan komersial memerlukan izin. Pakan harus memenuhi standar teknis dan keamanan. - **Alat dan Mesin Peternakan**: Alat dan mesin harus memberikan keselamatan dan keamanan. - **Budi Daya Peternakan**: Perusahaan peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan, sementara peternakan rakyat wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Peternakan Rakyat. - **Kesehatan Hewan**: Meliputi pelayanan jasa medik veteriner dan usaha obat hewan. Pelayanan jasa medik veteriner memerlukan izin dari Bupati atau SKPD terkait. - **Izin Usaha Obat Hewan**: Setiap usaha depo dan toko obat hewan wajib memiliki izin.

Semua izin yang telah diperoleh penyelenggara usaha peternakan, pelayanan jasa medik veteriner, dan usaha obat hewan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pemegang izin yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran atau peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan usaha. 3. Pencabutan izin usaha.