di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024
Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2024 · Keppres No. 3 Tahun 2024 · Keppres Nomor 3 Tahun 2024
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024. Program ini bertujuan untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah yang akan diimplementasikan selama satu tahun. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan penyusunan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian akan melakukan verifikasi dan evaluasi untuk dilaporkan kepada Presiden. Program ini mencakup berbagai bidang seperti keselamatan dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi, pelaporan keuangan, investasi pemerintah, pengelolaan pinjaman luar negeri, dan pembinaan lembaga keuangan mikro. Setiap rancangan peraturan memiliki dasar pembentukan dan pokok materi muatan yang spesifik, serta pemrakarsa yang bertanggung jawab atas penyusunannya.