Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 2/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Januari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Januari 2009
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi daerah, khususnya dari pelayanan pasar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi halaman/pelataran, los, dan kios yang disediakan khusus untuk pedagang. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, kelas pasar yang digunakan, serta jangka waktu pemakaian.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah barang yang dijual serta fasilitas yang digunakan (halaman/pelataran, los, atau kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Bupati. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD) sebagai dasar perhitungan retribusi. Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pelaksana pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Balangan yang dilimpahkan kepada Kasi Pendapatan/UPTD Kecamatan atau instansi yang ditunjuk oleh Bupati. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 100% dari retribusi yang terutang.

Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDKBT, dan SKRDLB kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

1. Sebelum terbentuknya Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Balangan, maka tanggung jawab pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Balangan atau instansi yang ditunjuk oleh Bupati.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).