di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/2016 · Permenkominfo No. 4 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik berdasarkan asas Risiko. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan standar keamanan informasi sesuai dengan kategori risiko sistem elektronik yang dikelola, yaitu strategis, tinggi, atau rendah. Penyelenggara sistem elektronik strategis dan tinggi diwajibkan memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, sementara penyelenggara sistem elektronik rendah dapat memilikinya. Lembaga Sertifikasi yang diakui oleh Menteri bertanggung jawab untuk menerbitkan sertifikat ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan tenaga ahli dalam penerapan standar keamanan informasi dan menetapkan prosedur untuk penilaian mandiri oleh penyelenggara sistem elektronik.