Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing

Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2019 · PERPRES No. 34 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengalihan Saham dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26A ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menjaga kedaulatan wilayah, meningkatkan pemerataan pembangunan ekonomi, partisipasi Peserta Indonesia, pengendalian lahan, dan kelestarian lingkungan. Kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan, pertanian organik, dan peternakan. Penanaman Modal Asing hanya dapat dilakukan oleh perseroan terbatas dengan kewajiban pengalihan saham minimal 20% kepada Peserta Indonesia dalam waktu 10 tahun. Pemanfaatan lahan harus memperhatikan aspek ekologi, sosial budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan.

1. Ketentuan pelaksanaan kegiatan penanaman modal di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi penanam modal dimaksud.

1. Perseroan terbatas yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha.