di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2019 · PERPRES No. 34 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26A ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menjaga kedaulatan wilayah, meningkatkan pemerataan pembangunan ekonomi, partisipasi Peserta Indonesia, pengendalian lahan, dan kelestarian lingkungan. Kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan, pertanian organik, dan peternakan. Penanaman Modal Asing hanya dapat dilakukan oleh perseroan terbatas dengan kewajiban pengalihan saham minimal 20% kepada Peserta Indonesia dalam waktu 10 tahun. Pemanfaatan lahan harus memperhatikan aspek ekologi, sosial budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan.