Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 2/2020 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:27 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan27 Juli 2020
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 4 Seri C)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2020 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, serta untuk menyesuaikan obyek dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Definisi istilah-istilah terkait pengujian kendaraan bermotor. 2. Prosedur pengujian kendaraan bermotor, termasuk jangka waktu perbaikan jika tidak lulus uji. 3. Masa berlaku tanda bukti lulus uji. 4. Obyek retribusi pengujian kendaraan bermotor. 5. Struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. 6. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan daerah. 7. Sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau menghilangkan bukti lulus uji. Peraturan ini juga menghapus ketentuan Pasal 39 dan mengubah ketentuan penjelasan Pasal 12.

1. Ketentuan pengenaan tambahan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap bulan keterlambatan pendaftaran diberlakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap Wajib Retribusi yang menghilangkan bukti lulus uji dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).