di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 5/2014 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan bertujuan untuk mengelola sumber daya alam mineral bukan logam dan batuan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, dan berkelanjutan demi kemakmuran masyarakat daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Bupati. IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan, sementara IPR diberikan kepada penduduk setempat atau kelompok masyarakat/koperasi setelah penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Bupati dengan persetujuan DPRD.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan karena force majeure, keadaan yang menghalangi, atau kondisi daya dukung lingkungan, serta kewajiban pemegang IUP selama penghentian sementara. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak atas tanah.