Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 5/2014 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanRantauprapat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan bertujuan untuk mengelola sumber daya alam mineral bukan logam dan batuan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, dan berkelanjutan demi kemakmuran masyarakat daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Bupati. IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan, sementara IPR diberikan kepada penduduk setempat atau kelompok masyarakat/koperasi setelah penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Bupati dengan persetujuan DPRD.

Hak dan Kewajiban:

  • IUP: Mengatur tahapan pemberian IUP (WIUP dan IUP), persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
  • IPR: Mengatur persyaratan administratif, teknis, dan finansial untuk memperoleh IPR, luas wilayah IPR (perseorangan maks. 1 ha, kelompok maks. 5 ha, koperasi maks. 10 ha), jangka waktu IPR (maks. 5 tahun dan dapat diperpanjang).
  • Kewajiban Pemegang IPR: Melakukan penambangan paling lambat 3 bulan setelah IPR terbit, mematuhi peraturan K3, mengelola lingkungan, membayar iuran, dan menyampaikan laporan berkala.

Peraturan ini juga mengatur penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan karena force majeure, keadaan yang menghalangi, atau kondisi daya dukung lingkungan, serta kewajiban pemegang IUP selama penghentian sementara. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak atas tanah.

(-)

1. Pemegang IUP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara IUP, dan/atau pencabutan IUP.