Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 1/2024 · Perda Kabupaten Pinrang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku05 Januari 2024
Tanggal Penetapan05 Januari 2024
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2018 Nomor 9); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 5); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 6); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 7); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2018 Nomor 7); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 12); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Penguburan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 13); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusiretribusi Pemeriksaan Alat Pemadaman Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 14); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 16), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2017 Nomor 2); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 17); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 18); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 19); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 20); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan dan Jaringannya (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 26), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan dan Jaringannya (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2018 Nomor 11); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 27); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 29); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2012 Nomor 1); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2012 Nomor 16), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2012 Nomor 16); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2017 Nomor 1); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2019 Nomor 5); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2019 Nomor 6); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2013 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pinrang. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Kesenian/Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Tata Cara Pemungutan:** Diatur mengenai pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang pajak dan retribusi. 4. **Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. 5. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya. 6. **Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurangan atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2), Pasal 89 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2), sehinggamerugikan Keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1), dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.