Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pinrang. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Kesenian/Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Tata Cara Pemungutan:** Diatur mengenai pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang pajak dan retribusi.
4. **Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
5. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.
6. **Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.