Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 17 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 17/2012 · Perda Kota Palembang No. 17 Tahun 2012 · Perda Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 2).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Gubernur melakukan pengeluaran menggunakan belanja tidak terduga, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Gubernur juga berwenang menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)