Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Gubernur melakukan pengeluaran menggunakan belanja tidak terduga, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Gubernur juga berwenang menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.