Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Supiori Di Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: UU 35/2003 · UU No. 35 Tahun 2003 · UU Nomor 35 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2003Tanggal Penetapan:18 Desember 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Supiori Di Provinsi Papua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 2003
Tanggal Penetapan18 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini dibentuk untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Kabupaten Biak Numfor dengan membentuk Kabupaten Supiori di Provinsi Papua. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten Supiori terdiri dari Distrik Supiori Utara, Timur, dan Selatan. Pembentukan ini diharapkan dapat memanfaatkan potensi daerah dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. Kewenangan Kabupaten Supiori mencakup pengaturan dan pengurusan bidang pemerintahan yang diserahkan dari kabupaten induk. Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan pembinaan khusus selama tiga tahun untuk mengefektifkan fungsi pemerintahan daerah.

1. Bupati Biak Numfor menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang, BUMD, utang piutang, dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Supiori dalam waktu satu tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Supiori. 2. Kabupaten Supiori memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah. 3. Kabupaten Biak Numfor wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Supiori selama tiga tahun berturut-turut. 4. Sebelum terbentuknya DPRD, Penjabat Bupati Supiori menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) yang disahkan oleh Gubernur Papua. 5. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Biak Numfor tetap berlaku di Kabupaten Supiori sampai disesuaikan dengan undang-undang ini.

(-)