Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh Pengecer

Juga dikenal sebagai: Kep Dirjen PDN 02/2026 · Kep Dirjen PDN No. 02 Tahun 2026 · Kep Dirjen PDN Nomor 02 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Januari 2026
Perdagangan Dalam NegeriPerlindungan KonsumenBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Januari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Rakyat Oleh Pengecer.

Keputusan ini menetapkan pembatasan penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen, yaitu paling banyak setara dengan 12 (dua belas) liter per orang per hari. Pembatasan ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi Minyak Goreng Rakyat yang adil dan merata kepada konsumen di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lainnya, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

(-)

(-)