Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 14/2011 · Perda Kota Tual No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Tual Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanTual

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Tual Nomor 59 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan menetapkan retribusi atas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota Tual. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari retribusi daerah, khususnya retribusi pelayanan kesehatan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, meliputi rawat jalan, rawat inap, kebidanan, pelayanan gawat darurat, dental gigi, pemeriksaan laboratorium, keluarga berencana, pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji, pemeriksaan kesehatan dokter, sewa kendaraan, dan biaya transportasi rujukan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang selambat-lambatnya 21 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.