Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1950 tentang Sumpah Dan Janji Anggauta Dewan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 35/1950 · PP No. 35 Tahun 1950 · PP Nomor 35 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1950Tanggal Penetapan:14 Agustus 1950
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSumpah Dan Janji Anggauta Dewan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1950
Tanggal Penetapan14 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kata-kata sumpah dan janji bagi anggota Dewan Pemerintah Daerah sebelum menjalankan jabatannya. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk memastikan bahwa anggota Dewan Pemerintah Daerah menjalankan tugasnya dengan integritas dan loyalitas kepada Negara Republik Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyusunan kata-kata sumpah dan janji yang harus diucapkan oleh anggota Dewan Pemerintah Daerah, baik yang bersumpah menurut agamanya maupun yang berjanji karena keyakinan agamanya. Sumpah atau janji tersebut harus diucapkan di hadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam suasana khidmat.

(-)

(-)