Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 5/2011 · Perda Kabupaten Sorong No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2011Tanggal Penetapan:28 Juli 2011
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku28 Juli 2011
Tanggal Penetapan28 Juli 2011
Tempat PenetapanAimas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 34 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan parkir. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, lokasi, dan jangka waktu parkir.

Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:

  • Kendaraan Roda 2: Rp 1.000,- per sekali parkir
  • Kendaraan Roda 4: Rp 2.000,- per sekali parkir

Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan. Pembayaran retribusi terutang dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan parkir.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.